Rabu, 30 Januari 2013

pilihann hatiii............

Betapa sulit melupakan seseorang yang pernah mengisi hati. Siapapun mungkin pernah mengalaminya, karena perasaan seperti ini banyak yang merasakannya. Bukan hal yang tabu ketika kalian membicarakannya agar bisa mengolah rasa itu menjadi rasa yang tidak menimbulkan kegetiran dalam menjalankan hidup.

Rasa cinta memang fitrah, tapi keadaan lah yang merubah fitrah itu menjadi sebuah fitnah. Keinginan untuk dicintai dan mencintai menjadi tombak seseorang untuk merasakan cinta yang belum halal.

Melupakan orang yang pernah di cintai memang bukan perkara mudah, bukan hanya orang yang melaksanakan ‘pacaran’ saja yang pernah merasakan hal ini. Tapi bagi orang yang tak pernah merasakan pacaran bahkan tak pernah mengungkapkan isi hatinya pun merasakan hal ini. Ini lah bukti bahwa cinta yang fitrah bisa menjadi fitnah yang nyata bila tak diolah dengan bijak.

Sadarilah bahwa kalian sedang melangkah untuk menjadi lebih baik.Sudah seharusnya ketika si ‘dia’ tak bisa di miliki, dia sudah menjadi bagian masa lalu mu. Kalau memang sulit untuk melupakannya, tak perlulah tiba-tiba harus dilupakan. Tapi biarlah si dia menjadi pengingat mu bahwa masih ada cinta sejati yang menunggumu didepan,karna kalian bukan menanti masa lalu.

Si dia dengan kehidupannya dan kamu dengan kehidupanmu, ini lah yang harus di tekankan dalam perjalanan hidupmu. Toh ketika kamu berusaha keras melupakan si dia, dia justru sedang asyik melenggang tanpa memikirkanmu. Lantas siapa yang merugi kalo seperti ini. Rasa sakit karna ternyata dia gak memilihmu untuk menjadi pemberhentian terakhir, bukan berarti menjadikanmu lupa bahwa Tuhan selalu ada disampingmu.

Apalagi bagi yang ingin melupakan si dia karena pernah melegalkan aktivitas pacaran. Justru Tuhan sangat sayang padamu. Dia bebaskan kamu dari aktivitas maksiat. Harusnya kalian bangga dan senang Tuhan masih perhatian padamu. Kalian dituntun untuk menjadi orang yang lebih baik lagi, dengan cinta yang diberikanNya. Dari sini lah kamu harus bersadar diri, bahwa melupakan mantan kekasih yang tak pernah halal bagimu adalah sebuah kebangkitan. Bangkit dari keterpurukan maksiat yang pernah kamu lakukan dan bangkit untuk memperjuangkannya.

Anggaplah cinta pada mantan kekasihmu yang masih tersimpan sampai saat ini adalah bagian dari pengingatmu akan masa lalu, agar kalian tak pernah mengulanginya lagi. Sungguh merugilah bagi orang yang dituntun menjadi lebih baik, namun dia kembali mengikuti alur masa lalunya.

Sedangkan bagi yang tak pernah pacaran, tapi pernah merasakan jatuh cinta yang sangat pada si dia. Namun dia tak menambatkan hatinya padamu, dan memilih menambatkan hatinya pada orang lain. antum mungkin merasakan sakit yang lebih dahsyat, karena tak pernah mengungkapkan rasa cintamu. Disebabkan ingin menjaga hati dan perasaanmu juga dia.

Masalah hati ini memang tak bisa dipecahkan secara rasional, karna sekali lagi ini masalah perasaan yang hanya kamu lah yang tahu seberapa besar dan seberapa dahsyat. Namun harus ada keberanian yang kuat untuk melupakannya, sangat disayangkan penjagaanmu terhadap perasaan harus tercoreng karna cinta yang tak pernah dihalalkan. Ibarat minum obat, kamu harus berani minum obat yang pahit sekalipun agar kamu segera sembuh dari sakitmu.

Yang perlu kamu selalu ingat dan tekankan pada hatimu adalah kelak akan ada orang yang lebih berhak untuk mendapat cinta sejatimu dari pada orang yang sekarang ini tak mampu di lupakan. Tak mungkin juga kamu akan lebih mencintai si dia yang tak halal bagimu daripada orang yang telah halal bagimu, hal ini harus segera ditegaskan dalam hatimu. Bahwa kelak
ada orang yang patut kamu cintai... Jodohmu yang HALAL..
Read More >>

AMALAN YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR

AMALAN YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR

Bismillahirrahmannirahim,


AMAL JARIYAH adalah sebutan bagi amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah wafat. Amalan tersebut terus memproduksi pahala ya
ng terus mengalir kepadanya.

Dari Abu Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang berman­faat, dan anak saleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).

Selain dari ketiga jenis perbuatan di atas, ada lagi beberapa macam perbuatan yang tergolong dalam amal jariah.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu yang disebar­luaskannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).

Di dalam hadis ini disebut tujuh macam amal yang tergolong amal jariah sebagai berikut.

1. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, seperti diskusi, ceramah, dakwah, dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini adalah me­nulis buku yang berguna dan mempublikasikannya.

2. Mendidik anak menjadi anak yang saleh. Anak yang saleh akan selalu berbuat kebaikan di dunia. Menurut keterangan hadis ini, kebaikan yang dipeibuat oleh anak saleh pahalanya sampai kepada orang tua yang mendidiknya yang telah wafat tanpa mengurangi nilai/pahala yang diterima oleh anak tadi.

3. Mewariskan mushaf (buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri dan masyarakatnya.

4. Membangun masjid. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa yang membangun sebuah masjid karena Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Orang yang membangun masjid tersebut akan menerima pahala seperti pahala orang yang beribadah di mas­jid itu.

5. Membangun rumah atau pondokan bagi orang-orang yang bepergian untuk kebaikan. Setiap orang yang memanfaatkannya, baik untuk istirahat sebentar maupun untuk bermalam dan kegunaan lain yang bukan untuk maksiat, akan mengalirkan pahala kepada orang yang membangunnya.

6. Mengalirkan air secara baik dan bersih ke tampat-tempat orang yang membutuhkannya atau menggali sumur di tempat yang sering dilalui atau didiami orang banyak. Setelah orang yang mengalirkan air itu wafat dan air itu tetap mengalir serta terpelihara dari kecemaran dan dimanfaatkan orang yang hidup maka ia mendapat pahala yang terus mengalir.

Semakin banyak orang yang memanfaat­kannya semakin banyak ia menerima pahala di akhirat.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membangun sebuah sumur lalu diminum oleh makhluk atau burung yang kehausan, maka Allah akan mem­berinya pahala kelak di hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah).

7. Menyedekahkan sebagian harta. Sedekah yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda.

Semoga Bermanfaat
Read More >>

KB.. 2

Golongan yang tidak setuju dengan konsep KB menyatakan bahwa anak-anak adalah rahmat dari Allah; dan persetubuhan antara suami istri (yang salah satu maksudnya adalah untuk menghasilkan keturunan) adalah halal; oleh itu “mencegah” pembuahan adalah perbuatan yang melarang sesuatu yang telah diizinkan oleh Allah. Pernyataan dikemukakan oleh Maulana Maududi[1], yang menurutnya berdasarkan dari interpretasi surat al-An’am ayat 140. Perdebatan pun berlanjut, dengan sanggahan dari yang pro dengan KB. Mereka menyanggah bahwa interpretasi Maulana Maududi bias dan pernyataan Maududi terkesan dipaksakan dan berusaha keras untuk mencegah praktek KB di kalangan muslim.
Dalam argumen lain, pihak yang pro KB mengemukakan surat al Baqarah ayat 233. Mereka menginterpretasikan bahwa ayat ini menggalakkan perencanaan (jeda waktu antara kehamilan). Ayat lain yang hampir sama ada dalam surat Luqman ayat 14, dan surat Ahqaf ayat 15. Selain itu, dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW tidak menggalakkan wanita untuk hamil lagi dalam masa menyusui, atau disebut al-ghayl, ghaylah, gheyal (suatu hal yang tidak baik untuk si bayi).
Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana pasangan dapat menghindari kehamilan dalam masa dua tahun interval setelah kelahiran seorang anak? Mereka mungkin bisa puasa dari seks, yang pastinya sangat susah dilakukan untuk pernikahan monogami. Alternatifnya adalah melakukan al azl atau metode lain untuk mencegah kehamilan. Menanggapi hal ini, Syeikh Shaltout yang pernah menjadi Imam Besar Al Azhar menyatakan bahwa nampaknya prinsip untuk memberikan jeda kelahiran anak mendapatkan dukungan dari al Qur’an. Dalam fatwanya, ia mengatakan, “KB dalam kaitannya dengan ini bukanlah sesuatu yang melawan fitrah, dan bukanlah sesuatu yang melawan syariah -jika tidak disebutkan dalam al Qur’an. Al Qur’an menetapkan masa menyusui selama dua tahun penuh, dan nabi Muhammad SAW memperingatkan agar tidak menyusui bayi dari ibu yang sedang mengandung. Hal ini menunjukkan diperbolehkannya langkah untuk mencegah kehamilan dalam masa menyusui.”
Faktor jumlah anak telah menjadi kunci perdebatan antara golongan yang pro dan kontra KB. Ada anggapan bahwa jumlah dan pertumbuhan yang lebih besar akan menjamin kekuatan yang lebih besar dan lebih dekat dengan ridha-Nya. Lebih lanjut, golongan yang kontra dengan KB menganggap bahwa KB sebenarnya berasal dari budaya Barat, dan mereka berkonspirasi untuk mengurangi jumlah Muslim dengan mempromosikan KB. Lain pula dengan pendapat yang mendukung KB, mereka percaya bahwa masa depan Muslim saat ini harusnya lebih ditumpukan kepada kualitas individu, kualitas keimanan dan solidaritas daripada nominal jumlah. Golongan ini tidak percaya bahwa dunia Islam akan kekurangan orang; mereka lebih melihat kepada pentingnya solidaritas, kerjasama antara negara-negara Muslim, demi peningkatan spiritual, sosio ekonomi, dan kemajuan teknologi. Lebih jauh lagi, mereka melihat bahwa pertumbuhan penduduk yang begitu cepat di negara-negara Muslim merupakan hambatan yang serius dalam proses pembangunan menuju umat yang lebih baik. Dalam hal ini, bisa diambil contoh kasus Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser yang begitu keras menentang program perencanaan populasi dalam 10 tahun pertama kepemimpinannya. Tapi kemudian, ia menyadari bahwa pertambahan populasi yang tidak terkontrol memberikan efek yang serius pada Mesir, ia menyatakan:
Pertambahan populasi memberikan hambatan yang sangat serius pada langkah Mesir untuk meningkatkan standar produksi dengan cara yang efektif dan efisien. Konsep KB merupakan usaha mendesak yang perlu didukung oleh metode saintifik modern.”
Berikut pendapat golongan yang mendukung bahwa jumlah umat adalah penting:
  1. Manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi seperti disebutkan dalam surat al Baqarah ayat 30; serta surat Hud ayat 61, “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Sebagai pemakmur, maka jumlah yang berlipat ganda akan membawa keuntungan dan kemakmuran yang besar sebagaimana disebutkan dalam surat an Nisa ayat 1.
  2. Menghasilkan keturunan. Berdasarkan poin sebelumnya, menghasilkan keturunan adalah cara paling alami untuk melipatgandakan jumlah umat Muslim. Mereka menjadikan surat an Nahl ayat 72, surat ar-Ra’d ayat 38, surat al A’raf ayat 86, dan surat al Furqan ayat 74 sebagai pendukung argumen ini.
  3. Sebagai dukungan, golongan ini juga mengangkat sebuah hadits yang mereka interpretasikan sebagai anjuran Nabi Muhammad SAW untuk melipatgandakan jumlah umat Muslim;
-            “Menikahlah kamu agar dapat melahirkan keturunan. Sesungguhnya saya akan berbangga pada hari kiamat jika kamu menjadi umat yang teramai (daripada umat-umat lain)”. (HR. Al-Baihaqi)
-            ”Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak, karena aku berlomba-lomba banyak umat dengan kamu bersama Nabi-Nabi pada hari kiamat”. (H.R Ahmad dan disahkan oleh Ibnu Hibban).
  1. Jumlah umat yang banyak merupakan sumber kekuatan dan pembangunan umat.
  2. KB sebagai konspirasi Barat untuk melemahkan Islam.
  3. KB tidak lain sebagai bentuk ketidakpercayaan Muslim terhadap Allah.
Dan golongan yang pro perencanaan keluarga menjawab argumen di atas yang intinya ada dua poin berikut:
(i)       Jumlah yang berlipat ganda bisa dicapai dengan jumlah anak yang sedikit tetapi diberi jeda yang sepatutnya dan dilahirkan dari ibu yang tidak terlalu muda, tidak terlalu tua.
(ii)     Kualitas Muslim tidak selalunya berkaitan dengan nominal jumlah. Jumlah yang besar tetapi lemah; umat Muslim yang miskin serta terpecah-pecah dengan berbagai kompleksitasnya, penyakit menular, kemiskinan, buta huruf dan lemah iman bukanlah suatu kebanggaan bagi Nabi Muhammad SAW pada hari Kiamat nanti.
Selanjutnya pihak pro KB menjawab satu per satu argumen dari golongan yang kontra KB:
1. Memang benar bahwa manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, tetapi kemudian mereka menambahkan surat Adz-Dzaariya ayat 56. Menurut mereka surat ini menekankan bahwa tujuan utama penciptaan manusia bertumpu pada kewajibannya di muka bumi. Seorang Muslim dalam hal ini seharusnya mempunyai kapasitas yang baik secara fisik, spiritual, sosial dan intelektual untuk meninggikan asma Allah di muka bumi. Pada awal masa Islam, jumlah berlipat ganda tidak begitu dipertanyakan karena pada masa-masa itu begitu banyak penyakit menular, bencana dan perang. Sedangkan pada masa sekarang, jumlah yang berlipat ganda memang diperlukan tetapi tidak seharusnya dalam jumlah yang sangat besar. Umat Muslim dalam jumlah besar, tetapi tidak mampu membesarkan anak-anak mereka di jalan Islam, tidak mampu “mewakili” agama Allah dengan cara yang benar, mempertahankan negeri serta tempat-tempat suci mereka, tidak mampu menjaga kesehatan, kemampuan baca tulis – umat yang seperti ini bukanlah umat yang sesuai dengan apa yang diutarakan dalam kitab Allah. Lebih lanjut lagi, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits dari Tsauban menyebutkan, “Rasulullah Saw bersabda: “Suatu masa nanti, bangsa-bangsa akan memperebutkan kalian seperti orang-orang yang sedang makan yang memperebutkan makanan di atas nampan”. Kemudian ada sahabat yang bertanya: “Apakah saat itu kita (kaum Muslimin) berjumlah sedikit [sehingga bisa mengalami kondisi seperti itu]?”. Rasulullah Saw menjawab: “Sebaliknya, jumlah kalian saat itu banyak, namun kalian hanyalah bak buih di atas air bah [yang dengan mudah dihanyutkan ke sana ke mari]. Dan Allah SWT akan mencabut rasa takut dari dalam diri musuh-musuh kalian terhadap kalian, sementara Dia meletakkan penyakit wahn dalam hati kalian.” Ada sahabat yang bertanya lagi: “Wahai Rasulullah Saw, apakah wahn itu?” beliau menjawab: “Cinta dunia dan takut mati.”
Oleh karena itu, golongan yang pro KB menekankan bahwa berlipat ganda dalam kualitas lebih baik daripada berlipat ganda dalam kuantitas. Para ahli demografi Muslim, dokter, ahli sosial, dan ahli pembangunan telah mengingatkan bahwa pertumbuhan penduduk yang sangat cepat di negara-negara berpenduduk Muslim merupakan hambatan bagi perkembangan spiritual, sosial, ekonomi dan teknologi.[2] Ayat Qur’an yang mereka gunakan untuk mendukung argumen ini ialah pada surat al Maidah ayat 100, surat al Baqarah ayat 249, dan surat at Tawba ayat 25.
2. Pembuahan merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan; para Nabi dalam sejarahnya hampir selalu memohon kepada Allah, anak-anak yang baik dan pastinya bukan anak-anak nakal. Seperti yang tertuang pada surat al Baqarah ayat 266. Al Qur’an dalam surat al Mu’minuun ayat 55-56 juga “menanyakan” tentang kepentingan mempunyai anak dalam jumlah besar.
3. Kalangan yang pro KB menambahkan sebuah hadits shahih dari al Hakim, Abdullah Ibn Omar yang menyebutkan, “Tidak ada cobaan yang paling meletihkan daripada mempunyai banyak anak yang tidak begitu berarti.” Selain itu Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa mempunyai anak dalam jumlah besar hanya akan mendatangkan kesusahan. “Banyak anak adalah salah satu dari dua kemiskinan, sedangkan sedikit anak adalah salah satu dari kemudahan.” (Qudaeei dalam Musnad al Shahab). Selain itu, berhubungan dengan surat an Nisa ayat 3, Imam Syafi’i yang ahli bahasa Arab memberikan interpretasi bahwa ayat ini secara implisit tidak mendukung adanya banyak anak.
Jika kita amati kondisi global saat ini, maka sebenarnya Islam tidak hanya memerlukan nominal jumlah yang berlipat ganda, tetapi lebih memerlukan yang “berlipat ganda” dalam kaitannya dengan moral tinggi, keunggulan ilmiah, kewibawaan dalam politik untuk mencegah ideologi musuh. Selain itu perlu juga untuk “berlipat ganda” dalam penghasilan daripada konsumsi, untuk meminimalkan utang global; “berlipat ganda” yang terkoordinasi dan bukan terpecah-pecah.
Bagaimana dengan pendapat Anda sendiri mengenai KB?

edited by. anna see bakpao
Read More >>

KB.. 1

Allah telah mengangkat Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi Penutup yang membawa Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia. IA dengan segala kebesaran Nya tentu saja sudah memperhitungkan bahwa sebagai agama penutup, Islam “dirancang” untuk mempunyai sifat paling sempurna dan menyempurnakan. Kesempurnaan agama ini salah satunya tercermin dari sistem hukumnya yang komprehensif. Sistem hukum Islam mengatur segala yang berkaitan dengan aktivitas, keperluan dan kepentingan manusia. Keluarga berencana juga merupakan salah satu bahasan dalam hukum Islam. Keluarga berencana (KB) mempunyai pengertian (1) memberi jeda antar kelahiran anak untuk memudahkan proses menyusui dan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak; (2) memilih masa yang sesuai untuk kehamilan; (3) mengatur jumlah anak untuk disesuaikan dengan “keperluan” keluarga, dan juga sesuai dengan kemampuan keuangan, pendidikan dan proses membesarkan anak. (Omran, Abdel Rahim 1992)
Legalitas KB di mata Islam telah lama menjadi perdebatan panjang, Dalam artikel ini, penulis memaparkan pendapat dari ulama-ulama yang pro dan kontra berdasarkan dari buku-buku karangan mereka. Para ulama, termasuk salah satunya Imam Besar Al-Azhar, Sheikh Jadel Haq Ali Jadel Haq setuju bahwa berdasarkan pengamatan secara komprehensif terhadap ayat-ayat Qur’an, tidak ditemukan ayat yang secara eksplisit melarang pencegahan kehamilan atau pembatasan jumlah anak, tetapi ada beberapa hadits yang mengindikasikan bahwa pencegahan kehamilan diperbolehkan.
Pendapat Ulama
Imam al Ghazali yang mengikuti mazhab Syafi’i menegaskan dalam Ihya’ Ulum al Din bahwa ada empat klasifikasi berkaitan dengan perencanaan keluarga antara lain: (i) diizinkan secara mutlak; (ii) diizinkan dengan syarat istri setuju, dan dilarang jika istri tidak setuju; (iii) diizinkan jika dengan budak, tetapi tidak dengan istri; (iv) dilarang secara mutlak.
Al Ghazali kemudian mengatakan, “Cara yang benar menurut kami (mazhab Syafi’i), pencegahan kehamilan adalah diizinkan”. Lebih jauh ia kemudian mengemukakan alasannya antara lain: (i) memelihara kecantikan dan kesehatannya wanita; (ii) melindungi wanita dari situasi yang “menyusahkan” (dicerai); (iii) menghindarkan diri dari kehinaan (kemelaratan) dan kepenatan fisik sebagai konsekuensi jika mempunyai terlalu banyak anak. Ia juga mengungkapkan bahwa ini adalah salah satu jalan untuk memelihara keimanan.
Mazhab Hanafi mengizinkan pencegahan pembuahan dengan syarat istri mengizinkan, tetapi kemudian para ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa izin istri tidak perlu dalam kondisi yang bisa menurunkan tingkat keimanan; dalam arti kemungkinan mempunyai keturunan yang tidak shalih. Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali mengizinkan KB dengan persetujuan istri.
Islam memandang satuan keluarga sebagai suatu unit yang sakral sebagai sarana mencurahkan kasih sayang. Seperti yang dikemukakan dalam surat al-A’Raf ayat 189. Sebuah pernikahan membawa konsekuensi besar, antara lain membesarkan anak-anak agar menjadi pribadi yang shalih, sehat, dan berpendidikan. Jika belum mampu menanggung konsekuensi ini, maka pernikahan sebaiknya ditunda. Hal ini dituangkan dalam surat an-Nuur ayat 33.
Nabi Muhammad saw juga menekankan, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu ada yang telah sanggup menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu dapat, menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.”
Beberapa relevansi dari perencanaan sebuah keluarga terutama berkaitan dengan beberapa poin yaitu: (i) Faktor kesehatan terutama ibu; (ii) kapasitas ekonomi untuk mendukung berjalannya sebuah keluarga termasuk menjamin masa depan anak-anak; (iii) kapasitas kebudayaan yaitu memberikan pendidikan yang cukup bagi anak-anak, terutama pendidikan agama; (iv) ketersediaan waktu untuk merawat anak-anak termasuk merangsang pertumbuhan intelektualnya; (v) dukungan komunitas sekitar termasuk sekolahan, sarana kesehatan, perumahan yang layak.
Islam Sebagai “Agama Berencana”
Jika kita amati, ayat-ayat Qur’an sering kali menekankan bahwa semua yang ada di bumi ini diciptakan dengan sebuah urutan perencanaan.
Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (Al Qamar 54: 49)
Muslim juga dianjurkan untuk merenungi hakikat ciptaan-Nya. “… dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.” (Ali Imran 3:19)
Salah satu ayat “perencanaan” tercermin dalam surat Yasin ayat 40. “Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam-pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.”
Keteraturan penciptaan alam ini merupakan salah satu bentuk kewujudan Allah swt, sebagaimana dikatakan dalam surat al Mulk ayat 1-3.
Bentuk lain dari perencanaan dalam Islam adalah perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu. Ya, kita sebagai Muslim diperintahkan untuk shalat lima waktu, bukankah ini suatu bentuk “perencanaan” dan keteraturan dalam kehidupan kita sehari-hari. Jika kita berangkat tidur malam, kita pasti akan “berencana” untuk melaksanakan shalat Subuh pada keesokan pagi, dan saat kita tengah di Subuh hari, kita akan berencana untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada siang harinya, begitu seterusnya.
Kita juga dapat merenungi kisah Nabi Yusuf AS Sebagai Nabi Allah, perencanaannya saat itu adalah membuat persiapan pada tujuh tahun pertama untuk menghadapi kekeringan dan paceklik pada tujuh tahun berikutnya. Dan nabi Yusuf AS berkata, “Yang demikian itu adalah sebagian dari apa yang diajarkan kepadaku oleh Tuhanku. (Yusuf 12:37). Salah satu cermin pentingnya perencanaan dari Nabi Muhammad SAW adalah saat beliau menyimpan hasil bumi dari tanah Khaibar selama satu tahun sebagai cadangan untuk kepentingan masa berikutnya, seperti yang diberitakan oleh Imam Zabidi.
Keluarga Berencana Dalam Pandangan Islam
Dua sumber fundamental hukum Islam adalah syariah dan fiqih. Syariah dalam bahasa Arab diartikan sebagai “jalan yang diikuti”.
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al Jaatsiyah 45:18)
Sedangkan fiqih adalah ilmu dari syariah. Secara harfiah diartikan sebagai, pemahaman, pandangan, atau kemampuan untuk memahami dan mendapatkan ilmu dari syariah.
Dalam kaitannya dengan perencanaan keluarga, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menulis sebuah artikel yang sangat berpengaruh pada tahun 1985. Ia menulis sebuah hadits shahih yang diriwayatkan yang disampaikan oleh Jabir Ibn Abdullah:
“Kami biasa melakukan pencegahan kehamilan (al azl atau dalam bahasa Inggris -coitus interruptus-), bersamaan dengan jangka masa diturunkannya al Qur’an. Jika memang praktik ini dilarang, pastilah al Qur’an akan menyebutkan pelarangannya. (HR Muslim)
Selanjutnya menurut syeikh Qaradhawi, oleh karena itu Jabir menganggap bahwa jika Qur’an “diam” berkaitan tentang sesuatu hal, maka itu pertanda bahwa praktik ini “diizinkan”.
Sebagai Muslim, kita sebaiknya tidak memahami hukum Islam secara sempit, karena zaman terus berubah. Tetapi ini bukan berarti kita mentolelir hal-hal mendasar yang telah ditetapkan oleh Qur’an, seperti pelarangan mencuri, larangan makan daging babi dsb.
Kemampuan “penyesuaian diri” hukum Islam terhadap perubahan zaman diutarakan dengan jelas oleh ulama abad ke-19 Ibn Abdin (mazhab Hanafi), “Banyak hukum yang berbeda dalam rentang waktu yang berbeda, karena adat, kebiasaan masyarakat dan kebutuhan yang berubah. Sangat jelas, jika pemahaman akan hukum “tidak beradaptasi”, maka kesusahan akan melanda manusia, yang pada akhirnya akan melanggar prinsip hukum Islam itu sendiri yang menganjurkan untuk meringankan beban manusia dan menghindari hal yang memberatkan.” [1]
Sama halnya dengan pendapat Ibn Abdin, ulama dari mazhab Maliki, al Qurafi, juga menyatakan, “Pemahaman akan hukum Islam secara sempit dan kaku hanya akan mendorong seorang Muslim semakin jauh dari jalan-Nya, yang kemudian akan menjadikannya seorang yang bodoh, tidak paham dan tidak mampu meneladani sikap-sikap ulama terdahulu.”[2]
Aplikasi KB dalam pandangan hukum Islam yang “telah disesuaikan” diutarakan oleh ulama Al Azhar, Sheikh al-Sharabassi pada tahun (1974). Ia menyatakan, “Hukum Islam berurusan dengan sesuatu yang berubah, baik itu perubahan kondisi manusia atau waktu dan tempat; hukum ini tidak meletakkan sesuatu yang berubah pada posisi yang pasti, kaku dan sempit dengan formula yang serba pasti, melainkan menyerahkan opini dan pemahaman kepada komunitas ulama yang dibatasi dengan kerangka hukum Islam.”
Dalam kaitannya dengan perencanaan keluarga, tidak ada satu pun ayat dalam Qur’an yang secara lugas melarang perencanaan kehamilan. Menurut para ahli fiqih, “diamnya” Al Qur’an bukan berarti bahwa Allah mengabaikan hal ini karena Ia Maha Tahu. Mereka menganggap bahwa diamnya Al Qur’an dalam hal ini merupakan pertanda bahwa pengaturan kelahiran anak bukanlah suatu yang terlarang.
Tidak ada yang salah jika terjadi pro dan kontra dalam keluarga berencana, tetapi yang menjadi masalah adalah bahwa beberapa orang terkadang memulai argumen dengan pendapat dan prasangka yang dicari-cari dari al Qur’an. Dan jika mereka tidak menemukan sesuatu dalam al Qur’an yang mampu mendukung opini mereka, mereka akan melebih-lebihkan makna dari ayat-ayat al Qur’an yang mereka anggap dapat mendukung pendapat mereka. Metoda yang benar adalah memulai sesuatu dengan Qur’an, dan mencari dukungan dari tafsir juga Sunah, dan kemudian membentuk opini.
Keluarga Berencana Sebagai Bagian Dari “Pembunuhan”
Hampir semua yang menentang konsep KB menganggap bahwa al-azl atau semua praktek yang dimaksudkan untuk mencegah kehamilan sama dengan pembunuhan, sesuatu yang dilarang keras oleh Qur’an.[3] Argumen mereka berdasarkan ayat,
“… dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (Al An’am: 151)
Dan mereka yang khawatir menjadi miskin dengan kehadiran anak, Allah memperingatkan,
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.” (Al Israa’: 31)
Selain itu, surat at Takwiir ayat 8-9 dan surat al-Mumtahana ayat 12 termasuk digunakan sebagai argumen oleh pihak penentang KB. Walaupun begitu, pihak penentang KB mengakui bahwa cuplikan ayat-ayat di atas merupakan sebuah larangan yang tidak langsung dan tidak ada ayat yang secara eksplisit menyatakan larangannya.[4]
Di lain pihak, pendukung KB menganggap bahwa perencanaan kehamilan dengan kontrasepsi hanyalah langkah pencegah kehamilan, dan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan.[5] Dalam argumennya, pihak pendukung ini mengutarakan sejarah Imam Ali RA beserta khalifah Umar bin Khattab dan beberapa sahabat lainnya yang menolak bahwa pencegahan kehamilan (al azl) adalah bagian dari pembunuhan (wa’d). Imam Ali RA menganggap bahwa pembunuhan terhadap bayi (wa’d) hanya terjadi jika janin mencapai lapisan ke tujuh, ia menyatakan demikian berdasarkan surat al-Mu’minuun ayat 12, 13, 14. Pada saat itu khalifah Umar setuju dan memuji interpretasi Ali RA. Bagaimanapun, sejarah ini berdasarkan hadits Judama yang beberapa ulama menganggapnya sebagai hadits lemah.
Qadar, Rezeki Dan Tawakkal
Golongan kontra menganggap bahwa perencanaan keluarga melalui pengaturan kehamilan merupakan tindakan yang melawan ketetapan-Nya, dan suatu bukti “ketidakpercayaan” kepada Allah untuk menjamin kebutuhan anak. Mereka mengutarakan beberapa ayat al Qur’an untuk mendukung argumennya.
Qadar
“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (At Takwiir: 29)
“Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan.” (Al A’raf: 188)
Rezeki
Dan tidak ada suatu binatang melata [709] pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (Huud: 6)
Oleh karena itu, Allah pasti akan menjamin seluruh kebutuhan makhluk-Nya termasuk anak-anak.
Tawakkal
Sebagai muslim, sudah seharusnya kita menyandarkan segala keperluan hidup kita kepada Allah, termasuk semua hal yang berkaitan dengan anak-anak. Hal ini jelas tercantum dalam al Qur’an termasuk surat al-Mumtahana ayat 4 dan surat ath-Thalaaq ayat 2-3.
Anak sebagai “Harta”
Golongan penentang KB menganggap bahwa anak adalah harta tak ternilai seperti yang disebutkan dalam al Qur’an.
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (Al Kahfi: 46) dan juga yang tercantum dalam surat al Furqaan ayat 74, serta permohonan Nabi Zakaria AS yang tertuang dalam surat ali Imran ayat 38.
Golongan yang pro dengan konsep KB menjawab bahwa anak memang merupakan aset berharga yang tak ternilai dan juga sebagai penerus keturunan, tetapi ini tidak selalu berarti harus anak dalam jumlah yang banyak, yang bisa jadi “terlantar” dan kurang perhatian sehingga pendidikan agama pun kurang. Mereka mengemukakan ayat di bawah ini sebagai landasan argumennya.
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al Kahfi: 46)
Dari ayat 46 surat al Kahfi ini, menurut pendukung KB, mempunyai banyak anak dan harta tidak seharusnya selalu “menyenangkan” Allah, tetapi kualitas dari manusia itu sendiri yang lebih terpuji di hadapan Allah. Sebagaimana disebutkan juga oleh surat Saba ayat 37. Selanjutnya Qur’an juga mengingatkan bahwa anak-anak dan harta bisa menjadi sumber fitnah, seperti yang disebutkan surat al Anfal ayat 28.
Golongan pendukung KB juga mengangkat surat 37 ayat 100 tentang doa nabi Zakaria AS. Ia lebih “memilih” berdoa agar dianugerahi anak yang baik dan bukan berdoa untuk mempunyai banyak anak. Jika kita melihat keadaan sekitar kita dengan segala kompleksitasnya, mau tidak mau harus kita akui bahwa mendidik anak untuk menjadi manusia yang baik, dan mampu membela agamanya bukanlah sesuatu yang mudah.


edited: http://annaseebakpao.blogspot.com/
Read More >>

Selasa, 22 Januari 2013

klasifikasi tanaman

sedikit tugas mingguan ini dari sang ibu dosen tercinta,,,
dapatkan disini yaaa..
semoga bermanfaat....




Read More >>

Template by : kendhin x-template.blogspot.com